Temanggung (30/7) Dalam era digital saat ini, transformasi teknologi telah merambah berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan aset desa. Digitalisasi pengelolaan aset desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi desa.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, mahasiswa KKN UNDIP Tim II mendukung pengadministrasian aset desa secara digital yang baik dengan harapan dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya Digitalisasi Pengelolaan Aset Desa penting dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Dalam berbagai rangkaian yang dilalui dalam pelaksanaan ini mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa;
Pelaksanaan kegiatan Pengoptimalan dan pengelolaan aset desa yang berlangsung di kantor balai desa Pasuruhan yang dihadiri oleh semua perangkat desa Pasuruhan khususnya perangkat desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bagian pengelolaan aset desa.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kedisiplinan pemerintah desa dalam mencatat dan membukukan asset yang dimiliki. Hal ini sangat penting dan vital agar tercipta keamanan asset desa yang dipunyai agar tidak dimanfaatkan dan dikuasai secara illegal oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Manfaat lain yang diharapkan adalah pengelolaan asset desa diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa yang pada gilirannya akan membuat warga masyarakat lebih sejahtera.
Dengan adanya aplikasi sederhana ini diharapkan tercipta data asset desa yang valid dan kredibel sehingga langkah Pemerintah Desa untuk dapat mewujudkan tata kelola aset desa yang tertib, efektif dan efisien akan lebih mudah diterapkan dalam pentaausahaan aset Desa menuju kearah yang lebih baik.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook